Law Office Nawawi Bahrudin and Partners didirikan dengan bekal pengalaman menangani berbagai macam kasus di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan sebagai Direktur Eksekutif Lembaga Bantuan Hukum (LBH Pers) dengan didukung oleh sejumlah partners dengan beragam keahlian dengan tujuan untuk memberikan pelayanan hukum yang terbaik (commitment to excelence).
Dalam memberikan layanan jasa hukum, dipandu oleh pengalaman panjang dan jaringan yang luas, Law Office Nawawi Bahrudin & Partners berkomitmen untuk berpedoman pada idealisme, kejujuran, kemandirian dan keteguhan untuk mewujudkan cita-cita hukum, yakni keadilan dan kepastian hukum.
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners memiliki advokat dan Konsultan hukum yang biasa bekerja cepat, baik secara individual maupun tim, guna menyelesaikan berbagai masalah hukum yang kompleks.
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners berdasarkan surat kuasa dapat bertindak untuk kepentingan dan atas nama klien, dapat menjalankan peran sebagai Pembela Klien, Konsultan Klien, Penasehat Klien.
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners memberikan pelayanan hukum dalam bentuk :
- Konsultasi hukum yang dapat dilakukan secara tatap muka atau melalui telepon.
- Membuat Legal opini/Pendapat Hukum
- Melakukan Review terhadap dokumen hukum
- Membuat dokumen hukum
- Melakukan pendampingan hukum.
Non Litigasi
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners akan memberikan solusi yang paling cepat menyelesaikan masalah. Karena itu, bila posisi hukumnya memungkinkan, lebih menyarankan Klien menggunakan jalur penyelesaian sengkata di luar pengadilan. Mediasi bisa menjadi pilihan penyelesaian yang praktik dan efisien.
Litigasi
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners menyediakan layanan sebagai kuasa di pengadilan, baik sebagai penasehat hukum, penggugat, tergugat, pemohon maupun termohon.
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners menyediakan diri untuk mendukung usaha bisnis dan pelaku bisnis melalui layanan :
- Alternatif Penyelesaian Sengketa
- Hak Cipta, Paten dan Merk
- Perbankan
- Asuransi
- Perlindungan Konsumen
- Ketenagakerjaan
Kemajuan teknologi informasi saat ini, disamping dapat membantu mempromosikan nama baik seseorang, namun tidak jarang berlaku sebaiknya. Publikasi pemberitaan yang dilakukan baik oleh Pers, maupun oleh media sosial terkadang menimbulkan masalah hukum, karena sebuah perusahaan atau pribadi merasa menjadi korban pemberitaan/publikasi yang merusak nama baik dan reputasinya, sehingga dikhawatirkan menurunkan tingkat kepercayaan publik kepada yang bersangkutan.
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners berpengalaman dalam menangani sengketa pemberitaan/publikasi berdasarkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Informasi dan Transaksi Elektronik.
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners menyiapkan diri untuk memberikan layanan hukum dibidang kesehatan.
Ruang lingkup pengaturannya antara lain:
Tata cara dan perijinan Penyelenggaraan sistem elektronik, perlindungan data elektronik, perlindungan aset dan reputasi digital.
Dengan adanya shifting berbagai aktivitas bisnis ke arah digital maka aktivitas dengan menggunakan informasi elektronik menjadi aset baru yang perlu dilindungi bagi bisnis dan orang perseorangan. Oleh karena itu, Law Office Nawawi Bahrudin & Partners juga dapat membantu klien dalam persoalan hukum Siber.
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners dalam menetapkan biaya jasa hukum tergantung pada jenis permasalahan hukum, tingkat kompleksitas dan kesulitan dari perkara hukum yang akan ditangani.
Namun demikian, secara umum ditentukan biaya jasa hukum dengan 3 (tiga) komponen, yakni :
Biaya operasional adalah biaya yang akan diprediksikan untuk menutupi keperluan operasional jasa hukum. Karena sifatnya yang demikian, ketepatan biaya operasional ini mungkin tidak sempurna karena seringkali sangat bergantung dari fakta-fakta dan keadaan diluar kendali kami, seperti keputusan dari pengadilan, perbuatan dari pihak ketiga atau hal-hal lain yang tidak bisa diduga.
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners merasa penting untuk menyatakan bahwa cukup terbuka untuk membicarakan seluruh biaya dalam penyediaan jasa hukum tersebut dengan klien.
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners menegaskan perlunya ada konsultasi/pembicaraan awal untuk memberikan perkiraan biaya dari jasa pelayanan hukum yang dibutuhkan untuk selanjutnya akan diajukan penawaran jasa hukum kepada Klien. Dalam konsultasi tersebut, Klien diminta memberikan semua informasi selengkap mungkin agar dapat menentukan pendapat dan langkah secara professional tentang masalah sebenarnya dari kasus yang sedang dihadapi oleh Klien.
Pembayaran atas jasa hukum yang diberikan dapat dilakukan melalui transfer rekening ataupun secara tunai berdasarkan kesepakatan. Law Office Nawawi Bahrudin & Partners akan mengeluarkan bukti pembayaran resmi (official receipt) segera setelah pembayaran diterima dari klien.
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners, untuk para klien perusahaan, menyediakan kontrak retainer perusahaan tahunan, baik yang dibayarkan setiap bulan atau pertahun yang dibayar di awal kontrak. Dengan kontrak ini, Klien akan mendapatkan jasa konsultasi hukum, meliputi : saran dan nasihat hukum terhadap masalah-masalah hukum yang dihadapi klien, alternatif pemecahan dan penanganan masalah hukum, masukan-masukan dan pertimbangan-pertimbangan hukum kepada klien dalam mengambil keputusan dan/atau kebijakan masalah-masalah hukum.
Dalam paket kontrak ini, Law Office Nawawi Bahrudin & Partners tetap membebankan biaya operasional dari 3 (tiga) komponen sebagaimana disebutkan di atas dalam penyelesaian perkara hukum, baik litigasi maupun non litigasi
Jika Klien ingin menggunakan Pelayanan Jasa Hukum Kami, klien dapat menghubungi kami melalui HP/whatsApp: 0812-8109-4129 maupun e-mail : nawawi.bahrudin@gmail.com dengan memberikan penjelasan umum tentang masalah Klien.
Ada biaya yang dibebankan untuk konsultasi awal tersebut. Jika Klien setuju mengikat kontrak dengan Kami sebelum jangka waktu tiga puluh (30) hari setelah tanggal konsultasi awal, biaya konsultasi tersebut akan dikreditkan ke dalam rekening kontrak Klien.
Kami akan memulai melaksanakan kuasa setelah sebelumnya diterima syarat sebagai berikut :
- Perjanjian kesepakatan biaya (lawyer fee agreement)
- Telah menerima dokumen yang diperlukan untuk memulai jasa hukum.
Kami akan menahan diri untuk tidak atau belum memberikan jasa hukum kecuali dan setelah perjanjian disetujui serta uang muka yang telah disetujui dan dokumen-dokumen yang terkait telah Kami terima.
DISCLAIMER
Law Office Nawawi Bahrudin & Partners tidak memberikan pernyataan yang dapat ditafsirkan sebagai janji atau garansi tentang hasil dari setiap perkara hukum, juga tidak membuat janji-janji atau garansi untuk dapat memastikan hasil akhir dari suatu perkara.
-
Jl. Raden Saleh No. 7B RT 04/05 Kel. Karang Tengah, Kec. Karang Tengah Kota Tangerang Banten, 15157.